kabinet dapat dibedakan menjadi

Kabinet Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Untuk kegunaan lain, lihat Kabinet (disambiguasi). Kabinet adalah suatu badan yang terdiri dari pejabat pemerintah senior/level tinggi, biasanya mewakili cabang eksekutif. Kabinet dapat pula disebut sebagai Dewan Menteri, Dewan Eksekutif, atau Komite Eksekutif, penyebutan ini Tidaksemua kebiasaan dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan yang dapat menjadi sumber hukum meniscayakan beberapa syarat: 1. kabinet bertanggung jawab kepada Badan Pekeja KNIP sehingga dalam praktiknya yang terjadi adalah sistem parlementer di mana BP KNIP berperan sebagai Parlemen. lembaga negara dibedakan berdasarkan fungsi dan Soal berdasarkan pigmen yang dikandung sayuran dapat dibedakan menjadi 4 macam sebutkan beserta contohnya masing-masing 2 macam. Jawaban: 1. Sayuran berwarna hijau terbentuk oleh klorofil contohnya daun singkong dan daun kemangi 2. Sayuran berwarna ungu contohnya terong dan bawang 3. Klasifikasi sayuran berwarna merah/biru contohnya tomat dan Kabinet(Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia. Bentuk pemerintahan Republik dibedakan menjadi : a. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Berdasarkanfungsinya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu seni rupa murni dan seni rupa terapan. Menurut Dyastiningrum dalam Antropologi : Kelas XI : Untuk SMA dan MA Program Bahasa (2009:5) ada berbagai macam bidang seni rupa, yaitu . Seni Rupa Murni; Rencontre Avec Joe Black Film Complet Youtube. Negara Kesatuan merupakan negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegaikan. Bagian pemerintahan kesatuan diterapkan oleh bayak negara dinuia. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri kabinet, dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan “Negara Indonesia” Definisi & Atronomis – Geologis – Geografis Macam Negara Kesatuan a. Negara kesatuan sistem sentralisasi Negara kesatuan sistem sentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintrah dari pemerintah pusat. Singkatnya pemerintah daerah hanya sebagai pekaksana belaka. Contoh negara yang menerapkannya adalah jerman pada masa hitler 1. Kebaikan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah Terdapat keseragaman hukum di seluruh wilayah negara Pemerintahan mengurus langsung semua urusan sampai ke daerah Tidak membutukan biaya yang besar 2. Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan Rakyak akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah b. Negara kesatuan sistem desentralisasi Negara kesatuan sistem desentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikut sertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di sebut hak otonom. Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah indonesia. 1. Kebaikan dari negara kesatuan kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya Karena peraturan sesuai kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya 2. Kelemahan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara Sistem ini membutuhkan biaya yang besar Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan √ Kapan Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Dan Latar Belakangnya Bentuk Negara Kesatuan Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifnya, dikhawatirkan bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Keburukan itu dapat dihilangkan apabila pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri moral dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara. Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan. Terdapat satu badan perwakilan rakyat. Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing – masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan √ Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli Konsep Negara Kesatuan Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI. Istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Konsep negara kesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal satu negara yang monosentris berpusat satu. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam NAD sampai Merauke di Irian Jaya Papua. Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Karena terdiri dari banyak pulau, suku bangsa maka Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Banyak ahli yang mendefinisikan tentang pengertian negara kesatuan. Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut. Persamaan dari ketiga pendapat diatas adalah sama-sama memiliki makna bahwa Negara kesatuan hanya terdapat satu Negara saja, dan dalam suatu Negara kesatuan tidak ada Negara lainnya. Dan menurut saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas. Negara kesatuan adalah suatu yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Beberapa negara di dunia yang menggunakan bentuk negara kesatuan antara lain sebagai berikut. Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat karena dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat dan wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana jika dibandingkan dengan bentuk federal. Apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya. Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintahan tetap dikendalikan dari pusat. Menurut Strong negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pendapat tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri kabinet, dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Secara umum bentuk Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat. Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, dan satu dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri otonomi, swatantra. Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pancasila Sebagai Dasar Negara Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara. Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 lima alasan berikut Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan. Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang dasar pemikiran. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pasal 1 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1, Pasal 18B Ayat 2, Pasal 25A dan Pasal 37 Ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, terdapat pula rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “… dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas¬-batas dan hak¬haknya ditetapkan dengan undang¬undang”. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup kesatuan politik; kesatuan hukum; kesatuan sosial-budaya; serta kesatuan pertahanan dan keamanan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pancasila Sebagai Norma Bernegara Perkembangan Proses Penyelenggaraan NKRI Proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI mengalami dinamika yang sangat menarik untuk dikaji. Meskipun ketika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengamanatkan bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara yang baku dan tidak dapat ditawar lagi bagi bangsa Indonesia, akan tetapi dalam perjalanannya tidak semulus yang diperkirakan. Sejarah mencatat ada 5 periode besar proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI, hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini yang dipakai sebagai landasan adalah Undang Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam praktiknya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Dengan demikian, walaupun Undang Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat diwujudkan hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat. Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peraliahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa ” untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI”. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, UUD 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa ” sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD 1945 ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. Pada periode ini PPKI dalam UUD 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan sebagai berikut. Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD 1945 ini. Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir seharusnya berlaku selama enam bulan. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya. Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Pada periode ini, Presiden Soekarno membentuk Kabinet Parlementer, sebagai berikut. Kabinet Amir Syarifudin I 3 Juli 1947 – 11 November 1947. Kabinet Amir Syarifudin II 11 November 1947 – 29 Januari 1948. Kabinet Hatta I 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949. Kabinet Darurat Prawiranegara 19 Desember 1948 – 4 Agustus 1949 Kabinet Hatta II 4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS Republik Indonesia tahun 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat. Sistem pertahanan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Pada periode ini telah terjadi 7 kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir 6 Septembet 1950 – 27 April 1951 Kabinet Sukiman – Suwirjo 27 April 1951 – 3 April 1952 Kabinet Wilopo 3 April 1952 – 30 Juli 1953 Kabinet Alisastroamidjojo I 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955 Kabinet Burhanudin Harahap 12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956 Kabinet Alisastroamidjojo II 24 Maret 1956 – 9 April 1957 Kabinet Djuanda 9 April 2957 – 10 Juli 1959 Pada periode ini dikeluarkannya Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang berisi Pembubaran konstituante Memberlakukan kembali UUd 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950. Pembentukan MPR dan DPA sementara. Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 Masa Orde Lama Dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstituante negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUd 1945, dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUd 1945. Berikut beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Penetapan Ir. Soekarno sebaggai presiden seumur hidup oleh MPRS. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No 13 Tahun 1959. Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila. Periode 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 masa Orde Baru Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut. Meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. Suksesnya program transmigrasi. Suksesnya program keluarga berencana Sukses memerangi buta huruf. Kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut. Bidang Ekonomi penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUd 1945, terjadinya praktik monopoli, pembangunan ekonomi bersifat sentralistik. Bidang Politik kekuasaan ditangan lembaga eksekutif, presiden sebagai pelaksana UU kedudukannya lebih dominan dibandingkan lembaga eksekutif, pemerintahan bersifat sentralistik, Praktik KKN biasa terjadi, Bidang Hukum peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan, supremasi hukum tidak dapat ditegakkan, hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan kolongmerat. Periode 21 Mei 1998 – sekarang masa reformasi Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha untuk penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintahan konstitusional bercirikan dnegan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak hak warga negara. Pada periode ini dipaparkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945, yaitu sebagai berikut. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD Pasal 1 MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu DPR dan DPD Pasal 2 Preisden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Pasal 6A Presiden memegang jabatan 5 Tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan pasal 7 Pencantuman HAM pasal 28A – 28J Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Presiden bukan mandataris MPR MPR tidak lagi menyusun GBHN. Pembentukan MK dan KY Pasal 24B dan 24C Anggaran pendidikan minimal 20% Pasal 31 Negara kesatuan tidak boleh diubah Pasal 37 Penjelasan UUD 1945 dihapus Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Penjelasan Bentuk Negara Dominion Dan Koloni Apa saja negara kesatuan? Negara kesatuan yang bertentangan langsung dengan negera federal federasi Pada negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan serta dihapus oleh pemerintah pusat, serta kekuasaan subnasional itu bisa diperluas/dipersempit terhadap pemerintah pusat. Walaupun kekuasaan politik dinegara kesatuan bisa didelegasikan lewat proses devolusi terhadap pemerintah daerah dengan berdasarkan perundang-undangan yang dibuat oleh parlemen, pemerintaha pusat tetaplah yang memiliki kekusaan; pemerintah pusat bisa membatalkan peraturan-peraturan darah atau untuk membatasi kekuasaan mereka. a Beritania Raya merupakan contoh negara kesatuan. Irlandia Utara, Wales, Skotlandia, bersama dengan Inggris ialah negara-negara kostituen dari Britania Raya, negara-negara tersebut mempunyai satu taraf kukuasaan devolutif otonom -yaitu Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara, Pemerintah Skotlandia serta Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintahan Wales serta Majelis Nasional Wales di Wales. Namun kekuasaan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi dibawah doktrin kedaulatan suatu parlementer. Labih jauh, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak bisa menentang undang-undang yang dihasilkan terhadap parlemen Britania Raya, serta kekuasaan pemerintah devolutif tidak bisa diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat parlemen dengan pemerintahan yang terdiri dari kabinet, yang dikepalai oleh perdana mentri. contohnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sampai sebanyak em[at kali, serta kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalnkan pemerintah pusat. Sebaliknya, dinegara federal, negara bagian satuan subnasional lainnya bermacam kedaulatan dengan pemerintah pusat, serta negara bagian mempunyai fungsi kekuasaan yang tidak bisa diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Didalam beberapa kasus, contohnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang dengan langsung mempunyai kekuasaan pendelegasian. a Sebagai Contoh negara federal ialah Amerika Serikat; dibawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaannya dibagi dengan pemerintah federal Amerika Serikat serta semua negara bagiannya. Ada beberapa negara federal yang juga mempunyai satuan pembagian wilayah yang rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah negara federal, sedangkan hampir semua negara bagiannya merupakan kesatuan dibawah Aturan Dillon-country serta munisipalitas hanya mempunyai wewenang yang sudah diberikan kepada mereka terhadap masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat dengan berdasarkan konstitusi negara pada bagian/aturan daerah. Hampir semua negara yang menjalankan sistem Wastminster merupakan negara kesatuan kecuali India, Kanada, Australia, serta Malaysia, yang berbentuk federal. Negara ini bisa dipandang sebagai campuran dua sistem kedua sistem tersebut, memakai sentralitas sistem kesatuan pada tingkat federal, serta berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau juga teori yang dijumpai di dalam sistem federal. Devolusi federalisasi umumnya sistematis, dengan semua satuan subnasional yang mempunyai kekuasaan serta status sama, dapat juga tidak simatis, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak sama. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari Melanjutkan tulisan Contoh Soal UAS PKN Kelas XII Semester 1 Beserta Jawabannya PG dan Essay bagian pertama soal nomor 1-15, bagian kedua berisikan soal nomor 16 sampai dengan 30. 16. Konsep pemisahan trias politika atau pemisahan kekuasaan adalah.... a. tidak ada hubunan satu sama lain antarlembaga negara b. presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan c. presiden dan parlemen bekerja sama di dalam membuat UU d. presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen e. parlemen tidak dapat dibubarkan oleh presiden Jawaban c 17. Negara Indonesia pernah menerapkan bentuk negara serikat, yaitu pada.... a. pemerintahan Orde Lama b. pada masa berlakunya Konstitusi RIS c. pada masa berlakunya UUDS 1950 d. setelah berdirinya negara Republik Indonesia e. setelah pemilu 1950 Jawaban b 18. Di dalam sistem kerajaan, raja berfungsi sebagai.... a. kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara tersebut b. penanggung jawab berbagai kehidupan berbagsa dan bernegara c. pelaksana pemerintahan tertinggi dari semua bidang kehidupan d. simbol pemersatu bangsa e. dapat membubarkan parlemen dan sebaliknya Jawaban d 19. Dalam menentukan sikap terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia, kita hendaknya.... a. berpedoman kepada sejarah ketatanegaraan kita b. menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan c. berpedoman kepada pengalaman berharga di masa lalu d. tidak mencontoh dan meniru negara besar saja e. sesuai dengan watak dan kepribadian sendiri Jawaban c 20. Sistem pemerintahan yang berada di suatu negara digunakan untuk... a. mencapai tujuan suatu negara b. mempertahankan suatu negara terhadap negara lain c. memperluas pengaruhnya terhadap negara lain d. menunjukkan identitas bangsa itu e. meingkatkan kualitas bangsa Jawaban a 21. Kita tidak dapat menutup pengaruh dari dunia luar, tetapi kita harus.... a. secara bersama-sama mengontrol pelaksanaan pemerintah b. terpengaruh dengan adanya sistem globalisasi c. menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi d. berada pada ciri khasnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945 e. menerima kemajuan iptek seluruhnya Jawaban c 22. Kemajuan suatu bangsa/negara yang sangat penting adalah sistem pemerintahan yang didukung oleh..... a. kekayaan alam yang melimpah b. pemerintahan yang stabil, kuat, dan dinamis c. angkatan perang yang canggih d. kepribadian pemimpin yang cerdas, bersih, dan jujur e. wilayah yang luas serta penduduk yang besar Jawaban d 23. Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi adalah bentuk pemerintahan... a. otokrasi b. demokrasi c. aristokrasi d. tirani e. monarki Jawaban d 24. Cyclus theory tentang bentuk pemerintahan dikemukakan oleh.... a. Plato b. Aristoteles c. Polybios d. Socrates e. Mac Iver Jawaban a 25. Dilihat dari siapa yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas eksekutif, maka kabinet dapat dibedakan menjadi.... a. kabinet presidensial dan kabinet parlementer b. kabinet koalisi dan kabinet nasional c. kabinet partai dan kabinet nasional d. kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer e. kabinet parlementer dan kabinet nasional Jawaban a 26. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga UUD 1945 merupakan.... a. suatu pernyataan kemerdekaan yang terperinci b. pokok kaidah negara yang fundamental c. pernyataan kedaulatan rakyat yang terperinci d. pernyataan kemerdekaan bangsa e. sumber tertib hukum negara Jawaban b 27. Berikut ini yang tidak berkaitan dengan masalah global adalah.... a. pengungsi b. bunuh diri c. kependudukan d. hak asasi manusia e. lingkungan hidup Jawaban b 28. Sebagai filter dalam kehidupan berbangsa dan bernegera, untuk menangkal arus negatif globalisasi adalah.... a. kebiasaan masyarakat b. nilai-nilai Pancasila c. pandangan para ahli d. tradisi dan rutinitas e. sikap pemimpin bangsa Jawaban b 29. Berikut ini merupakan kriteria kebudayaan asing yang diharapkan masuk dan berkembang di Indonesia adalah kebudayaan asing yang.... a. mampu membawa harum nama Indonesia di dunia b. dapat bersaing dengan kebudayaan nasional c. memiliki kesamaan dengan kebudayaan nasional d. berbeda dengan kebudayaan nasional e. menjujung tinggi budi pekerti dan adab manusia Jawaban e 30. Trias politika adalah teori pengembangan kekuasaan menurut.... a. John Locke b. Rousseau c. Thomas Hobbes d. Montesquie e. Machiavelli Jawaban d Lanjut ke soal nomor 31-40 => Contoh Soal UAS PKN Kelas XII Semester 1 Beserta Jawabannya PG dan Essay ~ Part-3 Thanks for reading Contoh Soal UAS PKN Kelas XII Semester 1 Beserta Jawabannya PG dan Essay ~ Part-2 Home Politik Jum'at, 19 Agustus 2022 - 1707 WIBloading... Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Foto DOK SINDOnews A A A JAKARTA - Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Sistem tersebut dibentuk pada dasarnya untuk menjaga kestabilan suatu negara di dunia tentunya memiliki salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem ini digunakan di setiap negara untuk mengatur juga Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan Indonesia AntiliberalismeBerikut perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial seperti dilansir dari berbagai sumber 1. Kepala Negara dan Kepala PemerintahanPresiden merupakan kepala negara untuk sistem pemerintahan presidensial. Selain itu presiden juga menjabat sebagai kepala raja, sultan atau presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Namun untuk kepala pemerintahan dipegang oleh perdana Periode Jabatan Kepala NegaraDalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menjabat dalam kurun waktu lima atau enam tahun tergantung undang undang, dan dapat menjabat selama dua jabatan perdana menteri atau kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer akan ditentukan oleh parlemen. sistem pemerintahan sistem parlementer sistem presidensial negara Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 29 menit yang lalu 35 menit yang lalu 39 menit yang lalu 59 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu Tipe-Tipe Kabinet ~ Untuk menjalankan kekuasaan eksekutif, biasanya pemerintah membentuk kabinet atau dewan menteri. Tipe-tipe kabinet dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Kabinet ministeril, yaitu kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu gugat The king can do no wrong. Contoh Inggris, Belanda, Indonesia masa UUDS ’50 dan sebagainya. dan Kabinet presidensial, Kabinet presidensial adalah kabinet yang pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab atas segala jalannya pemerintahan, melainkan bertanggung jawab presiden. Contoh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan lain-lain. Sedangkan Berdasarkan ukuran “ada atau tidaknya campur tangan” DPR dalam kabinet, maka kabinet dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Kebinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya dicampuri oleh parlemen, teruama oleh fraksi-fraksi yang mempunyai suara mayoritas. Artinya, dengan memerhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Pada umumnya, suara matoritas diparlemen akan mendapatkan kedudukan kuat dalam kabinet yang akan dibentuk. Kabinet Extra Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya “diluar campur tangan parlemen”. Artinya, tanpa memperhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Berdasarkan “siapakah yang akan menjadi menteri” kabinet dapat dibedakan menjadi 3 yaitu Kabinet partai, yaitu kabnet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang menteri-meterinya berasal dari beberapa partai. yang secara bersama-sama menguasai kursi terbanyak diparlemen. dan Kabinet nasional, yaitu kabinet yang menteri-menterinya terdiri dari orang-orang yang berasal dari seluruh partai yang mempunya fraksi-fraksi di parlemen. Sumber Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada umumnya, sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga kategori diantaranya adalah sistem pemerintahan presidensial presidential system, sistem pemerintahan parlementer parlementary system dan sistem pemerintahan campuran mixed system atau hybrid system seperti yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Ashidique, Walaupun ada pula yang menyatakan adanya tipe sistem pemerintahan kolektif dan sistem pemerintahan monarki seperti yang dikemukakan oleh Prof. Denny Indrayana. Tentunya banyak perbedaan, kelebihan serta kelemahan dalam masing-masing tipe dan penggunaannya pun harus menyesuaikan dengan kondisi dalam suatu negara. Namun, dalam tulisan kali ini akan membahas lebih mendalam mengenai tipe yang kedua yakni sistem pemerintahan parlementer dari sisi pembentukan kabinet. Secara umum, prinsip dasar dalam sistem pemerintahan parlementer adalah hubungan antara eksekutif dan legislatif yang saling bergantung satu sama lain. Sifat dan bobot “ketergantungan” ini berbeda dari satu negara dengan negara yang lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif. Oleh karena itu, ada semacam hubungan kausalitas yang sangat erat antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pada keseimbangan antara eksekutif dan legislatif seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, akan lebih “balance” jika kabinet itu merupakan bentukan dari satu partai besar yang menang dalam pemilu legislatif atau di suatu negara yang hanya berlaku sistem dwi partai. Namun, ada peluang besar bagi kabinet dan juga partai penguasa parlemen dalam hal monopoli kekuasaan. Pemikiran ini sejalan dengan yang dikemukakan Van der Pot seperti yang dikutip dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik yakni, beberapa negara, seperti Negeri Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”. Seperti yang kita ketahui, dalam sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan baik dari segi fungsi, kewenangan maupun aktor yang mengisi jabatan tersebut. Umumnya kepala negara dijabat oleh Presiden negara republik dan Raja atau dengan sebutan lain negara monarki. Sedangkan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri yang dipilih langsung berdasarkan partai pemenang pemilu legislatif atau koalisi partai dalam legislatif. Pemerintah atau kabinet terdiri dari para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Dalam menentukan kabinet, perdana menteri memiliki hak prerogatif dalam menyusun kabinet dengan memerhatikan usulan atau pertimbangan parlemen terutama partai yang memilih atau mendukung perdana menteri. Kabinet dalam sistem ini adalah para menteri yang rangkap jabatan hanya dalam sistem pemerintahan parlementer. Artinya, menteri-menteri dalam kabinet ini harus merupakan anggota parlemen dan hal ini berbeda dengan asas “trias politika”, yang mana dalam asas ini tidak mengenal rangkap jabatan dalam tiga cabang lembaga tinggi negara yang ada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam sistem ini pula, eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif yang walaupun pada hakikatnya eksekutif dipilih oleh rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil mereka di parlemenPembentukan kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer tentu tidak sederhana, melainkan banyak langkah dan proses yang rumit serta “cost” yang mahal agar dapat membentuk kabinet yang akan menjalankan orde/era/rezim dalam suatu pemerintahan. Di mulai dari pemilu legislatif yang merupakan rangkaian dari proses tersebut, partai-partai yang akan bertarung dalam pemilu mulai sibuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kesuksesan partai mereka. Di awali dengan penyampaian visi dan misi, memperkenalkan kader-kader partai calon legislatif hingga program partai yang akan diwujudkan apabila partai tersebut menang dalam pemilu. Partai pemenang adalah partai yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu. Selanjutnya, partai pemenang bisa disebut sebagai partai pemerintah apabila mendapat dukungan suara rakyat sebanyak 50% + 1 atau lebih dan memiliki kewenangan membentuk kabinet parlementer secara penuh. Namun, apabila suara partai pemenang kurang dari syarat yang ditentukan yakni < 50% + 1, maka diperlukan“koalisi”.Masa jabatan kabinet tidak mutlak ditentukan dalam satu periode atau waktu tertentu melainkan atas dasar legitimasi dari parlemen yang memilih atau mendukung kabinet tersebut, seringkali disebut sebagai “mosi tidak percaya”. Sederhananya, jika mayoritas dukungan dalam parlemen tidak berkenan dengan hasil kerja kabinet atau kabinet melanggar konstitusi atau bahkan melakukan pelanggaran terhadap “kontrak politik” jika terjadi koalisi, maka kabinet dapat dibubarkan dan berimplikasi pula pada parlemen sebab parlemen juga tidak memiliki legitimasi lagi. Kabinet parlementer yang dibentuk berdasarkan kemenangan satu partai akan memiliki tingkat kebebasan yang lebih banyak dalam menentukan kebijakan sebab tidak terlalu banyak kompromi yang dilakukan dengan partai lain. Sebaliknya, jika kabinet dibentuk atas dasar koalisi, maka kebijakan, program ataupun kegiatan eksekutif akan dilaksanakan dengan hati-hati sebab tingkat pengawasan yang maksimal dari parlemen dan juga kontrak politik yang harus dipatuhi oleh partai-partai yang berkoalisi. Namun, dalam hal pembubaran parlemen, yang memiliki kekuasaan tersebut hanya Presiden atau Raja selaku kepala negara dalam perannya sebagai penegak bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet dengan memerhatikan usulan/pertimbangan perdana menteri. Hal semacam ini pernah terjadi di Negeri Belanda. Jika terjadi pembubaran kabinet, baik dibubarkan oleh parlemen atau implikasi dari pembubaran parlemen maka akan terjadi krisis dalamranah eksekutif. Akan tetapi, dalam sistem parlementer krisis semacam ini telah diperhitungkan sehingga dapat dibentuk kabinet ekstra-parlementer oleh formatur kabinet. Formatur kabinet ini ditentukan oleh Presiden yang biasanya formatur secara langsung akan menjadi perdana menteri dalam kabinet ekstra-parlementer ini. Dalam kabinet ekstra parlementer ini, formatur kabinet akan memiliki cukup peluang untuk menyusun kabinet berdasarkan profesionalitas atau keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan sementara tanpa menghiraukan dukungan partai. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada menteri yang berasal dari partai politik, namun dianggap tidak dalam tugas mewakili hal kewenangan dan kebijakan, kabinet ekstra-parlementer biasanya memiliki keterbatasan. Artinya, hanya terbatas dalam menyelesaikan masalah-masalah yang beberapa macam kabinet ekstra-parlementer Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang Kabinet Kabinet Nasional, yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari pelbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis, dimana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional. Tentu dalam setiap sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara diseantero dunia memiliki kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaannya. Sama halnya dengan sistem pemerintahan yang saat ini menjadi fokus pembahasan tulisan ini. Kelemahan dalam kabinet pemerintahan parlementer ini, yakni kabinet mudah goyah dan kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa di tentukan oleh masa jabatannya karena sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh dapat mengendalikan parlemen. Sebab, menteri-menteri dalam kabinet adalah kader partai politik yang menguasai parlemen dan memiliki pengaruh besar dalam partai sehingga anggota kabinet dapat mengusai terjadi ketegangan atau tidak ada titik temu deadlock dalam suatu kebijakan antara menteri dengan parlemen, maka menteri tersebut dapat secara mudah untuk diganti walaupun yang diperjuangkan adalah untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan kelebihan dalam kabinet pemerintahan parlementer ini, yaitu setiap pembuatan kebijakan atau keputusan dapat secara cepat ditangani sebab tidak terlalu banyak kompromi politik yang dilakukan karena adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif partai pemenang pemilu legislatif. yang kuat dari parlemen, sehingga kabinet akan berhati-hati dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan walaupun cepat namun tetap memerhatikan kecermatan dan tanggung jawab antara pembuatan dan pelaksanaan kebijakan jelas. Artinya, ranah pembuatan oleh parlemen sebagai pembuat produk hukum dan kabinet sebagai pelaksana sistem pemerintahan tentu memiliki kelebihan dan kelemahan seperti yang telah diuraikan sebelumnya dalam konteks kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer. Begitu juga dengan kriteria dalam sistem tersebut yang harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di negara yang akan menerapkan sistem pemerintahan, tidak terkecuali dengan sistem pemerintahan parlementer. Namun, tidak selamanya setiap negara harus menerapkan salah satu sistem yang secara teoretik telah digunakan oleh negara-negara maju di belahan dunia ini. Lebih tepat adalah ketika masing-masing negara menggunakan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi negaranya dalam arti sistem yang telah dikenal di dunia, sehingga kelemahan dari setiap sistem itu bisa diminimalisasi dengan baik. Terutama untuk konteks Indonesia hari ini yang benar-benar harus diperbaiki mulai dari sistem hingga aktor yang berperan dalam sistem tersebut. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat serta dapat memperluas wawasan kita bersama. Lihat Politik Selengkapnya

kabinet dapat dibedakan menjadi